Penjelasan mengenai Pengguna Jasa, Penyedia Jasa, dan Auditor
PENGENDALIAN MUTU PROYEK
Penjelasan tentang
pengguna jasa
Ada beberapa definisi tentang pengguna
jasa antara lain :
Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau badan
hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang
maupun barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang
Perkeretaapian).
Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau badan
hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.”
(Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan
Jalan).
Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan atau badan
sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan
jasa konstruksi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa
Konstruksi).
Pengguna Jasa (4) adalah setiap orang dan/atau badan
hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang
maupun barang.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang
Perkeretaapian).
Pengguna Jasa (5) adalah perseorangan atau badan hukum
yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.” (Pasal 1 Angka 22 UU
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
Pengguna Jasa (6) adalah pihak yang menggunakan jasa
Pihak Pelapor.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan
Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Dalam PPh final atas usaha jasa
konstruksi tentang peraturan pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2008 “pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha
jasa konstruksi” juga di jelaskan definisi pengguna jasa.
Dalam PP ini dijelaskan bahwa :
Pengguna Jasa
adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang memerlukan
layanan jasa konstruksi.
Penjelasan tentang penyedia jasa
Definisi penyedia barang jasa :
Penyedia barang jasa adalah istilah untuk badan usaha atau
orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Konsultansi/Jasa Lainnya.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/
jasa pemerintah di Indonesia Penyedia Barang Jasa wajib memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha
- Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
- Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dikecualikan bagi Penyedia Barang Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
- Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang Jasa;
- Dalam hal Penyedia Barang Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat presentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
- Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
- Khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi memiliki dukungan keuangan dari bank;
- Khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Lainnya harus memperhitungan Sisa Kemampuan paket (SKP) sebagai berikut: SKP = KP – P; KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
·
untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP)
ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
·
untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket
(KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
- jumlah paket yang sedang dikerjakan.
- jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
- tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
- sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;
- Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
- Tidak masuk dalam Daftar Hitam
- memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
- menandatangani Pakta Integritas.
Penjelasan tentang audit
Audit secara umum merupakan suatu
proses yang sistematis untuk mendapatkan dan mengkaji secara objektif bahan
bukti (evidence) perihal pernyataan ekonomi dan kegiatan lain. Hal ini
bertujuan mencocokan atau membandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan.
Dari hasil langkah itu, disimpulkan suatu pendapat atau opini dan
mengkomunikasikannya kepada pihak yang berkepentingan (D.R. Carmichael dan J.J.
Wilingham, 1987). Sedangkan audit proyek didefinisikan oleh Leo Herbert (1979)
sebagai
1. Merencanakan, mengumpulkan dan mengevaluasi
bahan bukti yang cukup jumlahnya, relevan, dan kompeten
2. Dilakukan oleh auditor yang bebas
(independent)
3. Dengan tujuan audit yaitu untuk menjawab
beberapa pertanyaan :
·
Apakah manajemen atau personil suatu perusahaan
atau agen yang ditunjuk telah melaksanakan kegiatan atau tidak?
·
Apakah kegiatan yang dilakukan memakai norma
yang sesuai untuk mencapai hasil yang telah ditetapkan oleh yang berwenang?
·
Apakah kegiatan telah dilakukan dengan cara
yang efektif?
Auditor mengambil keputusan atau pendapat dari
bahan pembuktian, dan melaporkannya kepada pihak ketiga serta melengkapi bahan
bukti untuk meyakinkan kebenaran isi laporan, dan usulan perbaikan untuk
meningkatkan efektifitas proyek.
Arti dan proses audit secara umum mencakup
1.
Kegiatan audit terdiri dari langkah-langkah
sistematis mengikuti urutan yang logis
2.
Pengkajian secara objektif; dilakukan oleh
orang bebas, dalam arti tidak berperan dalam objek yang akan diaudit.
3.
Diperlukan bahan bukti (evidence) yaitu fakta
atau data dan informasi yang mendukung yang harus dikumpulkan oleh auditor
4.
Ada kriteria sebagai patokan pertimbangan atau
perbandingan. Kriteria merupakan standar yang telah ditentukan dimana
organisasi, manajemen, atau pelaksana harus mengikutinya dalam usaha mencapai
tujuan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Kriteria digunakan auditor
untuk menilai apakah suatu kegiatan telah dilakukan dengan benar atau
menyimpang
5.
Ada kesimpulan berupa pendapat atau opini
auditor
Tahap audit proyek adalah
1.
Survey pendahuluan
2.
Mengkaji dan menguji sistem pengendalian
manajemen
3.
Pemeriksaan terinci
4.
Penyusunan laporan
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan diluar
aspek utama :
1.
Organisasi, otorisasi, dll
2.
Perencanaan dan jadwal
3.
Kemajuan pelaksanaan pekerjaan
4.
Mutu barang dan pekerjaan
5.
Administrasi, pembelian dan jasa
6.
Engineering
7.
Konstruksi
8.
Anggaran, pendanaan, akuntansi, dll
9.
Perundang-undangan dan peraturan pemerintah
Faktor keberhasilan proyek
1.
Misi proyek harus memiliki definisi awal
tentang tujuan yang jelas mengenai diadakannya proyek, serta garis besar
petunjuk cara atau strategi mencapainya
2.
Dukungan dari pimpinan teras
3.
Perencanaan dan jadwal
4.
Konsultasi dengan pemilik proyek
5.
Personil
6.
Kemampuan teknis
7.
Acceptance dari pihak pemilik dalam hal ini
pemilik ikut melakukan inspeksi, uji coba dan sertifikasi pada tahap
implementasi dan terminasi
8.
Pemantauan, pengendalian, dan umpan balik
9.
Komunikasi untuk mencegah duplikasi kegiatan,
salah paham atau salah pengertian diantara para peserta proyek
10. Troble shooting;
akan membantu memperkirakan persoalan yang akan terjadi jauh sebelum permasalah
terjadi.
Prosedur
auditor :
Tahapan
Perencanaan. Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor
mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program
audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif
dan efisien.
Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.
Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar