GAMBARAN MENGENAI SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN DINDING BATU BATA
Pasal 5
PEKERJAAN DINDING BATU BATA
Pekerjaan pemasangan dinding bangunan
ini meliputi pengadaan bahan, tenaga dan sarana lainnya seperti :
5.1.
Pasangan batu bata 1 pc : 2 pc (Trasraam).
Pasangan
dinding batu bata 1 pc : 2 ps, dilakukan pada pekerjaan :
1). Pasangan
dinding trasram yang dilaksanakan diatas sloof setinggi 30 cm diatas peil
lantai.
2). Bagian-bagian
dinding lainnya yang ditetapkan dalam gambar
3). Pada
Pembuatan saluran air hujan.
5.2.
Pasangan Batu Bata 1 pc : 4 ps.
Pasangan
batu bata 1 pc : 4 ps, dilaksanakan pada seluruh dinding bangunan, kecuali yang
disebutkan dalam point 1 diatas dan pada pasangan dinding bangunan.
1). Untuk
semua sisi tegak yang berhubungan dengan kolom beton harus dipasang angkur besi
Ø 10 mm, panjang angkur minimal 30 cm dan dipasang dengan jarak 50 cm.
2). Pasangan
batu bata setiap bangunan yang dikerjakan harus waterpas lapis demi lapis ,
setip pertemuan sudut harus membentuk sudut siku (90˚).
3). Semua
pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas harus memenuhi persyaratan dari
masing-masing pekerjaan atau menurut petunjuk direksi.
Pasal 6
PEKERJAAN PLESTERAN
Pekerjaan
plesteran dinding bangunan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga dan sarana
lainnya seperti :
1). Untuk
dapat menghasilkan plesteran yang kuat, maka setelah pasangan dinding bata
seluruh pekerjaan selesai dan sebelum dilakukan pekerjaan plesteran, terlebih
dahulu seluruh permukaan dinding tersebut agar disemprot dengan air semen +
Pasir.
2). Plesteran
kedap air dengan adukan 1 Pc : 2 Ps, dilaksanakan untuk plesteran dinding
pasangan trasram dan pada pekerjaan yang dipersyaratkan harus menggunakan
adukan ini.
3). Plesteran
dilakukan pada seluruh permukaan dinding bata atau permukaan lainnya yang akan
diplester sesuai dengan Gambar Rencana.
4). Pekerjaan
plesteran boleh dilakukan pada pasangan dinding yang sudah keras/kuat. Dengan
terlebih dahulu harus membuat plesteran kepala yang mana macam dan ketebalan
dari plesteran sesuai dengan ketentuan dalam Gambar Rencana dan Konsultan
Pengawas.
5). Yang
selanjutnya plesteran kepala akan digunakan untuk pedoman agar didapat
permukaan plesteran yang rata. Oleh sebab itu dalam membuat plesteran kepala
harus diatur sedemikian rupa, sehingga didapat plesteran kepala yang rata dan
jarak antara plesteran kepala tidak boleh terlalu jauh.
6). Plesteran
yang telah selesai dikerjakan agar terus menerus dibasahi selama paling sedikit
7 (tujuh) hari, sehingga tidak mengalami retak-retak yang berarti sebelum
dilakukan pengacian dengan pasta semen.
7). Untuk
bagian yang bentuk akhirnya akan dicat, maka permukaan dinding harus diperhalus/diaci
dengan pasta semen yang disapukan tipis-tipis lalu digosok hingga licin dan
mengkilap. Pekerjaan tersebut harus dilakukan oleh tukang yang ahli dan
terbiasa melakukan pekerjaan plesteran dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Konsultan Pengawas berhak meminta Kontraktor untuk mengganti tukang yang
dinilai tidak cakap.
8). Setelah
dinding diplester dilanjutkan dengan acian dan menggunakan semen yang
berkualitas baik dan mendapat persetujuan dari direksi dengan ketebalan 1,5 mm
dengan daya sebesar + 20 m2/40 kg, atau pelaksanaan sesuai dengan
petunjuk pabrik pembuat.
Gambar pertemuan dan persilangan dinding bata; Ada empat macam pasangan ½ batu, yaitu:
Pasangan
dinding ½ bata lurus
Pasangan
½ b ata pertemuan sudut
Pasangan
½ batu bentuk T
Pasangan
½ batu bentuk salip
Untuk lebih lengkapnya anda bisa lihat disini Klik Disini
Komentar
Posting Komentar